PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 69
BAB 3 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon
I.b.
(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Kementerian.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
TATA KERJA
