PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 79
BAB 6 — EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Penataan organisasi Kementerian Sekretariat Negara
dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan
analisis kebutuhan organisasi.
(2) Kementerian Sekretariat Negara melakukan evaluasi
kelembagaan unit organisasi lain yang organisasi dan
tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga)
tahun sekali.
PENDANAAN
