PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 80
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -36-
