PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 81
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
