PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 82
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap
diberikan status Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
