Pasal 78
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat
struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah melalui prosedur
seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -35-
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat
struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon
III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon
III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh
Menteri.
