Pasal 77
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer
Presiden, dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala
Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya adalah
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan
struktural eselon II.b.
(5) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan
Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah
Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
