Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian
Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang
anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh
Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan
hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi
Kepresidenan dan kementerian;
- koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara
Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan,
serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar
negeri;
- pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat
negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -7-
- pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik
di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
