Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7
(tujuh) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Biro yang menangani fungsi umum
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 7 (tujuh) Bagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga
Sekretariat Presiden
