PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik
Indonesia.
- Mantan Presiden adalah Presiden yang telah
berhenti dari jabatannya.
- Mantan Wakil Presiden adalah Wakil Presiden
yang telah berhenti dari jabatannya.
- Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang
masih dalam tanggungan.
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -3-
- Tamu Negara adalah Kepala Negara dan/atau
Kepala Pemerintahan yang melakukan kunjungan kenegaraan di Indonesia.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Untuk memberikan layanan pemeliharaan
kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil
Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan
istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan
istri/ suami, serta Tamu Negara, dibentuk Dokter
Kepresidenan.
(2) Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Dokter Kepresidenan mempunyai tugas
melaksanakan layanan pemeliharaan dan
peningkatan derajat kesehatan Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya,
mantan Presiden dan istri/suaminya, dan mantan
Wakil Presiden dan istri/ suaminya, serta Tamu
Negara.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur layanan medik.
(3) Rincian mengenai layanan pemeliharaan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut oleh Ketua Dokter
Kepresidenan.
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -4-
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri Sekretaris Negara.
(2) Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas
memimpin Dokter Kepresidenan, serta melakukan
koordinasi kesiapan dengan rumah sakit rujukan
utama kepresidenan, rumah sakit rujukan
pembantu kepresidenan, dan rumah sakit lainnya
yang dipandang perlu.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai
tugas membantu Ketua Dokter Kepresidenan
dalam memimpin Dokter Kepresidenan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Dokter Kepresidenan dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, serta pegawai lainnya.
(2) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pegawai yang berasal dari
non-Pegawai Negeri Sipil, non-prajurit Tentara
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -5-
Nasional Indonesia, dan non-anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat sebagai Ketua
Dokter Kepresidenan, Wakil Ketua, dan Panel Ahli
tetap pada jabatan organiknya.
(2) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Dokter
Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat menjadi Dokter
Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(4) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Dokter
Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat
yang ditentukan untuk jabatan yang
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -6-
bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan
Dokter Pribadi Wakil Presiden diusulkan oleh
Ketua Dokter Kepresidenan kepada Menteri Sekretaris Negara dan selanjutnya diajukan
kepada pimpinan instansi yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berhenti atau telah
berakhir masa baktinya sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden,
diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya
apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden dan Dokter
Pribadi Wakil Presiden diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila
telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -7-
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter
Pribadi Wakil Presiden, dan Anggota Panel Ahli
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri Sekretaris Negara.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih
lengkap oleh Dokter Kepresidenan dilakukan
pada rumah sakit rujukan kepresidenan.
(2) Rumah sakit rujukan kepresidenan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Rumah sakit rujukan utama; dan
- Rumah sakit rujukan pembantu.
(3) Rumah sakit rujukan utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai kemampuan pelayanan medik lengkap dan
terakreditasi nasional dan internasional.
(4) Rumah sakit rujukan utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan Rumah Sakit
Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
(5) Rumah sakit rujukan pembantu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden
Said Sukanto;
- Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr.
Esnawan Antariksa;
- Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr.
Mintohardjo;
- Rumah Sakit Pusat Pertamina; dan
- Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor.
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -8-
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
Dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, layanan
pemeliharaan kesehatan kepada Presiden dan
keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan
Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, serta Tamu Negara, dapat dilakukan
di rumah sakit selain rumah sakit rujukan
kepresidenan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, dengan tetap
memperhatikan standar pelayanan terbaik serta
kecepatan dan ketepatan waktu.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25A
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi Tamu
Negara dilakukan dengan berpedoman pada standar dan pro sedur layanan medik yang
diberikan atas permintaan dan setelah
berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan
kuratif sesuai dengan kondisi dan kemampuan
Rumah Sakit yang ditunjuk.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan Presiden dan keluarganya,
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -9-
Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan
istri/ suaminya, mantan Wakil Presiden dan istri/ suaminya, dan Tamu Negara serta pelaksanaan tugas
Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan
melalui Kementerian Sekretariat Negara.
- BAB VIII dihapus.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2018
,
ttd.
YASONNA H. LAOLYRg
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan
pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan
keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/ suami, dan mantan Wakil Presiden
dan istri/suami, dan Tamu Negara, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Dokter Kepresidenan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -2-
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3128);
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 91);
