PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik
Indonesia.
- Mantan Presiden adalah Presiden yang telah
berhenti dari jabatannya.
- Mantan Wakil Presiden adalah Wakil Presiden
yang telah berhenti dari jabatannya.
- Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang
masih dalam tanggungan.
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -3-
- Tamu Negara adalah Kepala Negara dan/atau
Kepala Pemerintahan yang melakukan kunjungan kenegaraan di Indonesia.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
