PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 2
(1) Untuk memberikan layanan pemeliharaan
kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil
Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan
istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan
istri/ suami, serta Tamu Negara, dibentuk Dokter
Kepresidenan.
(2) Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
