PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 3
(1) Dokter Kepresidenan mempunyai tugas
melaksanakan layanan pemeliharaan dan
peningkatan derajat kesehatan Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya,
mantan Presiden dan istri/suaminya, dan mantan
Wakil Presiden dan istri/ suaminya, serta Tamu
Negara.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur layanan medik.
(3) Rincian mengenai layanan pemeliharaan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut oleh Ketua Dokter
Kepresidenan.
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -4-
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
