PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 5
(1) Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri Sekretaris Negara.
(2) Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas
memimpin Dokter Kepresidenan, serta melakukan
koordinasi kesiapan dengan rumah sakit rujukan
utama kepresidenan, rumah sakit rujukan
pembantu kepresidenan, dan rumah sakit lainnya
yang dipandang perlu.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
