PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 6
(1) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai
tugas membantu Ketua Dokter Kepresidenan
dalam memimpin Dokter Kepresidenan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
