PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 11
(1) Dokter Kepresidenan dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, serta pegawai lainnya.
(2) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pegawai yang berasal dari
non-Pegawai Negeri Sipil, non-prajurit Tentara
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -5-
Nasional Indonesia, dan non-anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
