PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 15
Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter
Pribadi Wakil Presiden, dan Anggota Panel Ahli
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri Sekretaris Negara.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
