Pasal 13
(1) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berhenti atau telah
berakhir masa baktinya sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden,
diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya
apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden dan Dokter
Pribadi Wakil Presiden diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila
telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -7-
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
