PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 22
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih
lengkap oleh Dokter Kepresidenan dilakukan
pada rumah sakit rujukan kepresidenan.
(2) Rumah sakit rujukan kepresidenan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Rumah sakit rujukan utama; dan
- Rumah sakit rujukan pembantu.
(3) Rumah sakit rujukan utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai kemampuan pelayanan medik lengkap dan
terakreditasi nasional dan internasional.
(4) Rumah sakit rujukan utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan Rumah Sakit
Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
(5) Rumah sakit rujukan pembantu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden
Said Sukanto;
- Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr.
Esnawan Antariksa;
- Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr.
Mintohardjo;
- Rumah Sakit Pusat Pertamina; dan
- Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor.
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -8-
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
