PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 23
Dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, layanan
pemeliharaan kesehatan kepada Presiden dan
keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan
Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, serta Tamu Negara, dapat dilakukan
di rumah sakit selain rumah sakit rujukan
kepresidenan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, dengan tetap
memperhatikan standar pelayanan terbaik serta
kecepatan dan ketepatan waktu.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
