PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2014
Pasal 25A
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi Tamu
Negara dilakukan dengan berpedoman pada standar dan pro sedur layanan medik yang
diberikan atas permintaan dan setelah
berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan
kuratif sesuai dengan kondisi dan kemampuan
Rumah Sakit yang ditunjuk.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
