Pasal 27
Segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan Presiden dan keluarganya,
www.peraturan.go.id
2018, No.37 -9-
Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan
istri/ suaminya, mantan Wakil Presiden dan istri/ suaminya, dan Tamu Negara serta pelaksanaan tugas
Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan
melalui Kementerian Sekretariat Negara.
- BAB VIII dihapus.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2018
,
ttd.
YASONNA H. LAOLYRg
www.peraturan.go.id
