PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 2 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
