PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan
mengenai masalah kebijakan di bidang pembangunan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -15-
ekonomi dan peningkatan daya saing yang timbul
serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan
kebijakan pemerintah di bidang pembangunan
ekonomi dan peningkatan daya saing yang ditetapkan
Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan
yang timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, organisasi politik,
organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak
lainnya yang dipandang perlu;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi,
dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.
