PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 37
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat
dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -19-
Paragraf 4
Deputi Bidang Administrasi
