PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai
masalah kebijakan di bidang pemerintahan dan
wawasan kebangsaan yang timbul serta dihadapi
dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan
kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan dan
wawasan kebangsaaan berikut permasalahan yang
timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi,
dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.
