PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan
Istana menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, anggaran, dan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat
Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan dukungan
kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya
yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan,
dan seni budaya;
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -10-
- perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-
istana Kepresidenan;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Presiden;
- pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni
Kepresidenan;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan
dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
- pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan
Kepresidenan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Presiden.
