PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 14
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda
seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
