PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/ Suami
Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya
di dalam maupun di luar negeri;
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan
media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan
kegiatan penting lainnya;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan
informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan
kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Presiden.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -12-
