PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 18
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas
membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam
menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden.
