PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekretariat Presiden.
(2) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh
Deputi.
