PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 73
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara maupun
dengan kementerian/ lembaga lain yang terkait.
