PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 71
(1) Kementerian Sekretariat Negara harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
