FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam witayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang bempa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Pelaku Usaha adalah perusahaan berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Kegiatan SK No 018776 A
PRESIDEN
-)-
Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh'konsumen atau pelaku usaha.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- Undang tentang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau pajak PenghasilanPasal22.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penirnbunan Berikat.
Perizinan . .
SK No 018145 A
PRESIDEN
Peizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
Penzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yalrlg selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertzinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Izin Komersial atau Operasional adalah izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Nomor lnduk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Pejabat. .
SK No 018146 A
PRESIDEN
- Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian.
- Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
- Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat dengan VKSK adalah Visa Kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada Warga Negara Asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.
- visa Tinggal rerbatas adalah Visa Tinggal rerbatas bagi mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia.
- Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
- Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan.
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha danlatau kegiatan.
BAB II .
SK No 018849 A
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- lalu lintas barang;
- ketenagakerjaan;
- keimigrasian;
- pertanahan dan tata ruang;
- perizinan berusaha; dan/atau
- fasilitas dan kemudahan lainnya. (21 Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Pasal 3
(1) Bidang usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, meliputi:
pembangunan dan pengelolaan KEK;
penyediaan infrastruktur KEK;
industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu;
industri manufaktur produk tertentu;
pengembangan energi;
pusat logistik;
pariwisata;
kesehatan;
pendidikan;
riset
SK No 018148 A
PRESIDEN
-/
- riset dan pengembangan teknologi;
- jasa keuangan; L industri kreatif; dan
- bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Dalam menetapkan bidang usaha lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
Pasal 4
(1) Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih bidang
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai Kegiatan Utama di KEK.
(2) Bidang usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan
Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bidang usaha Kegiatan Lainnya.
Bagian Kesatu Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum Penerima Fasilitas dan Kemudahan
Pasal 5
(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan
cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
- Pajak Penghasilan; pertambahan b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- Cukai.
(2) Bea
SK No 018777 A
FRESIDEN
(2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK;
- memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/ atau mengelola KEK dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau dari Administrator berdasarkan pelimpahan kewenangan;
- mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya; dan
- memiliki Perizinan Berusaha.
(4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; dan
- memiliki Perizinan Berusaha.
(5) Administrator dapat menerbitkan tanda pengenal khusus
bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan,
kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 6
Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan penangglrhan Bea Masuk sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Bagian SK No 018851A
PRESIDEN
Bagian Kedua Fasilitas dan Kemudahan Pajak Penghasilan
Pasal 7
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan. (21 Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap dilakukan pemotongan dan pemungut-an pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 10
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi:
- pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
- kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
(2) Ketentuan mengenai pengajrlan, keputusan, pemanfaatan,
larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada yang ayat (1) diatur dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 1 1
(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat memperoieh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
(2) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 tidak dapat memperoleh pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 12
Badan Usaha dalam transaksi:
- pengadaan tanah untuk KEK;
- penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; danf atau
- sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan.
Pasal 13
Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Ketiga Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 14
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; b impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; C penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha;
penyerahan
SK No 018153 A
PRESIDEN
\2
- penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya;
- penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha: dan
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. (21 Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berupa:
- barang modal, termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan dan mesin serta suku cadangnya, untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi serta pembangunan/pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya; yang b. bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitran dan pengembangan; dan/atau
- barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik.
(3) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e diberikan selama masa pembangunan/pengembangan KEK sesuai bidang usahanya berupa:
jasa maklon;
jasa perbaikan dan perawatan;
jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor;
jasa
SK No 018154 A
PRESIDEN REPUBLIK tNDONEStA
- jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan pembangunan di KEK, termasuk konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi; jasa teknologi dan informasi; e.
- jasa penelitian dan pengembangan;
- jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara danl atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional; jasa h. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya jasa manusia, jasa konsultansi keinsinyuran, konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
- jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor;
- jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/ konektivitas data; dan yang k. jasa lainnya yang ditetapkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Dalam hal KEK berasal dari sebagian atau seluruh
wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 15
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Pelaku
SK No 018850 A
PRESIDEN
-t4- (21 Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pada saat impor barang atau penyerahan barang tidak dipungut pajaknya.
(3) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak yang mendapat fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 16
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 17
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian
SK No 018780 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
Paragraf Pertama Umum
Pasal 19
seluruh (1) Untuk kepentingan pengawasan sebagian atau KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 20
(1) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi
Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor atau barang modal dalam rangka pembangunan pengembangan KEK.
(2) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi
usaha Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3 ayat (1) yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan meliputi: Pajak a. pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Dalam Rangka Impor atas impor barang modal; dan Pajak Dalam b. pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Rangka Impor, atas impor barang dan bahan untuk keperluan usaha.
(3) Fasilitas .
SK No 018781 A
PRESIDEN
(3) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan dan Cukai yang
diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan atau
pengembangan meliputi :
- pembebasan atau penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau tersebut c. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai. (41 Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa
(3) pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf Kedua Pemasukan Barang ke Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 21
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari a luar Daerah Pabean; b Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; d Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau e TLDDP.
Pasal22.
SK No 018782 A
PRESIDEN
-t7- Pasal22
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK oleh
Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; tersebut b. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. lokasi (2) pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: pembebasan Bea Masuk; a. penangguhan atau tersebut b. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau Rangka Impor. c. tidak dipungut Pajak Dalam
(3) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi
e, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan fasilitas dan kemudahan beruPa: tersebut a. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau Pajak b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pertambahan Niiai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian
ke fasilitas dan kemudahan atas pemasukan barang Pelaku Usaha di KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf
SK No 018783 A
PRESIDEN
Paragraf Ketiga Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 23
(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK diberikan
fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan bea masuk; tersebut b. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; Rangka Impor; dan/atau c. tidak dipungut Pajak Dalam Pajak d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. pengawasan dan pemberian (2) Ketentuan mengenai tata cara fasilitas dan kemudahan atas perpindahan barang antar Pelaku Usaha di daiam KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf Keempat Pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 24
Barang dari Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
- luar Daerah Pabean;
- Pelaku Usaha pada KEK lainnYa; KEK; c. tempat penimbunan berikat di luar Bebas; d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan dan/atau
- TLDDP.
Pasal25...
SK No 018784 A
PRESIDEN
Pasal 25
(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK ke luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang
ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan; dan/atau Pertambahan b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan. yang (3) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai menggunakan pemberitahuan pabean dan:
- dipungut Bea Masuk;
- dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai;
- dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; danlatau Pajak d. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. TLDDP, (4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK yang
dikeluarkan dari KEK ke TLDDP dilengkapi dengan dokumen pendukung dan surat keterangan rnengenai nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK.
(6) Besarnya
SK No 018161 A
PRESIDEN
pada (6) Besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud Oo/o (nol persen) ayat (3) huruf a dikenakan sebesar sepanjang barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian
fasiiitas atas pengeluaran barang dari KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kelima Tambahan Fasilitas Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
Pasal 26
fasilitas (1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
- penyediaan akomodasi;
- pusat pertemuan dan konferensi;
- marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
- bandara khusus wisata;
- jasa transportasi wisata;
- pengembangan resort dan hunian;
- jasa makanan dan minuman;
- pusat perbelanjaan;
- pusat hiburan dan rekreasi;
- pusat edukasi dan/atau pelatihan;
- pusat dan sarana olahraga;
- pusat kesehatan; center); m. pusat perawatan tanjut usia (retirement dan/atau yang n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Ketentuan .
SK No 018785 A
PRESIDEN
-2t-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
kepabeanan danlatau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 27
Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 28
Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan: Mewah; dan a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang atas b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Bagian Keenam
Pajak Daerah
Pasal 29
pengurangan, (1) Pemerintah daerah menetapkan keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku peraturan Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. (21 Pengurangan pajak daerah danlatau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).
(3) Ketentuan
SK No 018832 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara
pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah danlatau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Ketujuh Kewajiban dan Pencabutan Fasilitas
Pasal 30
pada (1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal Kegiatan Utama yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam realisasi Pasal 7, wajib menyampaikan laporan yang Penanaman Modal kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Administrator KEK. laporan (2) Ketentuan mengenai tata cara penyampalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 31
badan (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama: sebagai a. tidak memenuhi kriteria dan persyaratan bidang usaha yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK; atau penyampaian pelaporan b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. pada (2) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal
(1) Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 32
(1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada
Kegiatan Utama yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib: Modal a. menyampaikan laporan realisasi Penanaman melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh penanaman modal, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, rincian pengalihan yang sebagian atau seluruh aktiva tetap mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, dan rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru;
- melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah saat diaudit oleh akuntan publik pada menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan secara terpisah atas c. menyelenggarakan pembukuan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan. (21 Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 33
wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: dapat a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dicabut;
- fasilitas .
SK No 018833 A
PRESIDEN
b fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta; C dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau d tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
Pasal 34
(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas Bea Masuk,
Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor. (21 Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor:
- musnah tanpa sengaja; atau pejabat bea dan b. dimusnahkan di bawah pengawasan cukai. memperoleh (3) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.
Pasal 35
(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.
(2) Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan
ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor, dan belum diberlakukan pengenaan bea masuk tambahan kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengeluaran
SK No 018166 A
FRESIDEN
(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke
TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor.
(4) Pemasukan barang impor di KEK yang dikenakan
pembatasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dan/atau
kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 36
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. (21 Pengeluaran barang untuk ekspor dapat dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan
surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
Pasal 37
(1) Penggunaan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh
negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP.
(2) Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara
parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota.
SK No 018834 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 38
(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi
kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(2) Tenaga Kerja Asing yang menjadi anggota direksi atau
anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham, dikecualikan dari keharusan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan notifikasi.
Pasal 39
Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan melalui OSS.
Pasal 40
Tata cara permohonan RPTKA dan notilikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di brdang ketenagakerj aan.
Pasal 4 1
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing pada sektor tertentu dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang lain dalam jabatan yang sama.
Bagian
SK No 018168 A
PRESIDEN
- -'27 Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Pasal42
(1) Gubernur membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit
Khusus di KEK.
(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
- melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Pasal 43
(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri
atas unsur:
- Pemerintah/pemerintah daerah;
- serikat pekerja/serikat buruh; dan
- asosiasi pengusaha;
(2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Administrator KEK.
Pasal 44
Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
Pasal 45
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 46
(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga Kerja
Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas atau sederajat;
- pegawai negeri sipil di lingkungan organisasi Pernerintah atau instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah/ pemerintah daerah;
- anggota atau pengurLls serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh; dan
- anggota atau pengurus asosiasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi pengusaha.
(2) Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Pasal 47
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/ serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 48
(l) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
Pasal 49
Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
Pasal 50
(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oieh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengusulkan penggantian kepada gubernur.
Pasal 51
Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas:
- ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur;
- 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK;
- sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK; d anggota unsur Pemerintah sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- anggota unsur pemerintah daerah paling kurang terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerj aan kabupaten / kota;
- anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari serikat pekeda/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
- anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri darr asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang.
(2) Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pernerintah/pernerintah daerah, rlnsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha.
(3) Komposisi
SK No 018172 A
PRESIDEN REtrUBLIK INDONESIA
(3) Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah
daerah, unsur serikat pekerjalserikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah masing-masing 3 (tiga) orailg.
Pasal 53
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (21, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat. (21 Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
(3) Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan secara fungsional oleh Sekretariat Dewan Kawasan.
Pasal 54
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan,
tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayar (2) diatur dengan Peraturan Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
Pasal 55
(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan
sidang secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal diperlukan, Lembaga Kerja Sama Tripartit
Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
(3) Pelaksanaan.
SK No 018173 A
PRESIDEN
32
(3) Pelaksanaan sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
(4) Terta kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
ditetapkan oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
Pasal 56
(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus berkoordinasi
dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk melakukan sinkronisasi terhadap agenda program yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang bersifat arahan dan konsultatif.
(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan
koordinasi dengan lembaga lainnya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
Bagian Ketiga Dewan Pengupahan Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 57
(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur
(21 Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
- memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
- membahas permasalahan pengupahan.
(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan
Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga.
Pasal 58 .
SK No 018174 A
PRESIDEN
Pasal 58
(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:
- Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- serikat pekerja/serikat buruh;
- asosiasi pengusaha;
- tenaga ahli; dan
- perguruan tinggi.
(2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan,
pemberhentian, dan tata kerja Dewan Pengupahan KEK ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten / kota.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
Pasal 59
Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakedaan.
Bagian Keempat Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Pasal 60
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi
anggota serikat pekerja/ serikat buruh. (21 Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling kurang 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal6l
SK No 018835 A
PRESIDEN
Pasal 61
(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat
pekerja/serikat buruh diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kelima Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 62
(1) Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK.
(4) Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengusaha dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.
SK No 018836 A
PRESIDEN
Pasal 64
Pada Administrator KEK dapat ditunjuk pejabat imigrasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi.
Pasal 65
(1) Pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau
tempat lain di KEK dapat ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan Keputusan Menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. pemeriksaan (2) Dalam hal belum ditetapkannya Tempat Imigrasi terhadap pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 66
VKSK dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh pejabat imigrasi di kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan rekomendasi Administrator KEK.
Pasal 67
Kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan Visa kunjungan untuk beberapa kali pedalanan.
Pasal 68
Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka:
- pariwisata;
- sosial dan budaya;
- industri;
- pendidikan;
- tugas pemerintahan;
- bisnis; dan,/atau
- keluarga, diberikan Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 69
(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja, penanaman
modal asing, atau pendidikan di KEK diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain kegiatan bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
- mengikuti suami/istri pemegang lzin Tinggal Terbatas;
- mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun;
- wisatawan asing lanjut usia di KEK pariwisata; atau
- memiliki rumah di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik trndonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bekerja, melakukan Penanaman Modal, atau pendidikan paling lama 5 (lima) tahun, bagi Orang Asing yang memiliki paspor kebangsaan.
Pasal 71
(1) Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di KEK
diberikan Izin Tinggal Terbatas.
(1) (2) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paiing lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wiiayah KEK tidak melebihi dari 15 (iima belas) tahun.
Pasal 72
(1) Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin
Tinggal Terbatas dapat diberikan lzrn Tinggal Tetap, dengan ketentuan:
- sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal; atau
- melakukan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas, dapat diaiihstatuskan menjadi lzin Tinggal Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal73...
SK No 018179 A
PRESIDEN
Pasal 73
(1) Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di
KEK pariwisata diberikan:
- Izin Tinggal terbatas; atau
- Izin Tinggal tetap bagi orang asing yang telah memitiki lzin Tinggal terbatas melalui proses alih status keimigrasian. (21 Pemberianlzin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 74
perjalanan (1) lzin Masuk Kembali untuk beberapa kali diberikan kepada Orang Asing pemegang lzin Tinggal Terbatas atau pemeganglzin Tinggal tetap. (21 Masa berlaku lzin Masuk Kembali diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 75
Orang Asing pemegang lzin Tinggal di KEK dapat dilakukan pemeriksaan secara elektronik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas dan kemudahan yang keimigrasian diatur dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
SK No 018838 A
PRESTDEN
TATA RUANG
Pasal TT
(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada izin
lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sekaligus sesuai luas KEIK yang ditetapkan atau dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan strategis KEK.
Pasal 78
(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya
berdasarkan usulan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah KabupatenfKota, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang belum beroperasi, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah dioperasikan oleh Badan Usaha pengelola, pelaksanaannya dilakukan:
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
secara
SK No 018181 A
PRESIDEN
40
- secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak; atau
- melalui kerja sama dengan Badan Usaha dan/atau pihak lain. (21 huruf c (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kerja sama atas tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain.
(3) (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(5) Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan KEK oleh Badan Usaha pengelola KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.
(6) Pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan, dibangun,
swasta, dan dioperasikan oleh Badan Usaha pelaksanaannya dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Pasal 79
(1) Lokasi KEK yang tanahnya telah dibebaskan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pada Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha.
(3) Lokasi KEK yang tanahnya telah dibebaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan.
(a) Tanah
SK No 018182 A
PRESIDEN
(4) Tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau
dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal T8 ayat (3), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lokasi KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan
oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (6) dan tanahnya telah dibebaskan,
diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak pakai.
Pasal 80
pasal (1) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam 79 ayat (21, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua putuh) tahun serta dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(2, ayat (3), ayat (a) dan ayat (5) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(3) Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau
Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan pada saat Badan Usaha telah beroperasi secara komersial.
(4) Pelaku Usaha pada KEK diberikan Hak Guna Bangunan
atau Hak Pakai yang dapat diperpanjang dan diperbarui sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada pelaku Usaha tidak dapat melebihi jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Badan Usaha.
(6) Dalam
SK No 018848 A
PRESIDEN
(6) Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk
kepemilikan hunian atau properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian atau properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
Pasal 81
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria,
tata ruang dan pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di kantor Administrator KEK.
(2) Administrator KEK danlatau petugas di Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan yang meliputi:
pelayanan permohonan dalam rangka pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
pelayanan pengukuran tanah dalam rangka pemberian hak atas tanah;
pemberian dan/atau perpanjangan Hak Guna bangunan atau Hak Pakai;
pelayanan pemecahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
memberikan informasi, fasilitas, dan rekomendasi di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah;
membantu
SK No 0i8853 A
PRESIDEN
ob' membantu penyelesaian permasalahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan; h memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; dan melakukan koordinasi dan konsultasi ke kantor pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan.
Pasal 82
asing (1) Pada KEK pariwisata, Orang Asing/badan usaha dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dan dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
(2) Orang Asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan: dan a. Hak Pakai selama 30 (tiga puluh) tahun diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian; atau Hak Pakai. b. hak milik Satuan Rumah Susun di atas
Pasal 83
(1) Perencanaan kawasan di dalam KEK ditetapkan dalam
masterplan KEK oleh Badan Usaha. pada (2\ Pemanfaatan kawasan di dalam KEK didasarkan masterplan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka penataan ruang pasca penetapan KEK,
Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang di sekitar KEK.
SK No 018840 A
PRESIDEN
Pasal 84
Penerbitan Perizinan Berusaha bagi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 85
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mendapatkan
Perizinan Berusaha di KEK dengan cara mengakses laman OSS.
(2) OSS menerbitkan NIB, penerbitan lzin Usaha dan
penerbitan lzin Komersial atau Operasional, dan pengesahan rencana penggunaan tenaga l<erja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(3) Dalam hal penerbitan lzin Usaha dan penerbitan \zin
Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan penyelesaian komitmen, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen tersebut.
(4) Administrator memberikan persetujuan pemenuhan
komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3) berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari menteri/kepala lembaga, gubernur, dan latau bupati/walikota.
(5) Dalam hal Administrator belum mendapat pendelegasian
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Administrator melakukan fasilitasi penyelesaian persetujuan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3).
Pasal 86 .
SK No 018186 A
PRESIDEN
Pasal 86
(1) Dalam hal tertentu OSS tidak dapat memproses
penerbitan Perrzinan Berusaha dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85, Administrator sesuai kewenangannya dapat
memproses dan menerbitkan Perizinan Berusaha dimaksud. (21 Administrator wajib mendaftarkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke OSS.
Pasal 87
Pelaku Usaha di KEK diberikan lzin l,okasi oleh OSS tanpa pemenuhan komitmen.
Pasal 88
tidak (1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di KEK memerlukan Izin Lingkungan.
(1) wajib (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
menJrusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL KEK. (2\ (3) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat disetujui oleh Badan Usaha. pelaksanaan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 89
Pelaku Usaha tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan sepanjang Badan Usaha telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation.
Pasal 90
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari OSS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) atau telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), dapat melakukan pembangunan dan penyiapan operasional kegiatan usahanya.
(2) Pelaku Usaha dapat melakukan komersialisasi kegiatan
usahanya setelah mendapatkan semua Perizinan Berusaha sesuai bidang kegiatan usahanya.
Pasal 9 1
Segala biaya Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang merupakan:
- penerimaan negara bukan pajak;
- bea masuk dan/atau bea keluar;
- cukai; dan/atau
- pajak daerah dan retribusi daerah, wajib dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 92
(1) Administrator melakukan pengawasan atas pelaksanaan
perizinan berusaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Administrator dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator dalam melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh Administrator.
(4) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memiliki sertifikat keahlian di bidang pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
SK No 018188 A
PRESIDEN
Pasal 93
Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2Oll tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20L6 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan I atau di Daerah-Daerah Tertentu;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 20I5 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
- Ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20 10 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diberikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu atau dicabutnya pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Penghasilan.
BABX.
SK No 018189 A
PRESIDEN
48
Pasal 94
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 5783), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 95
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 96
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 97
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 018190 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februan 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Hukum dan rundang-undangan,
vanna Djaman
SK No 018805 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Bkonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, Pasal 38 ayat (2),
Pasal 40 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44,
Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; b bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
SK No 018806 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
