PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 71
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di KEK
diberikan Izin Tinggal Terbatas.
(1) (2) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paiing lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wiiayah KEK tidak melebihi dari 15 (iima belas) tahun.
