PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 70
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik trndonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bekerja, melakukan Penanaman Modal, atau pendidikan paling lama 5 (lima) tahun, bagi Orang Asing yang memiliki paspor kebangsaan.
