PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 69
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja, penanaman
modal asing, atau pendidikan di KEK diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain kegiatan bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
- mengikuti suami/istri pemegang lzin Tinggal Terbatas;
- mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun;
- wisatawan asing lanjut usia di KEK pariwisata; atau
- memiliki rumah di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
