PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 72
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin
Tinggal Terbatas dapat diberikan lzrn Tinggal Tetap, dengan ketentuan:
- sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal; atau
- melakukan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas, dapat diaiihstatuskan menjadi lzin Tinggal Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal73...
SK No 018179 A
PRESIDEN
