PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 73
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di
KEK pariwisata diberikan:
- Izin Tinggal terbatas; atau
- Izin Tinggal tetap bagi orang asing yang telah memitiki lzin Tinggal terbatas melalui proses alih status keimigrasian. (21 Pemberianlzin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
