Pasal 5
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan
cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
- Pajak Penghasilan; pertambahan b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- Cukai.
(2) Bea
SK No 018777 A
FRESIDEN
(2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK;
- memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/ atau mengelola KEK dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau dari Administrator berdasarkan pelimpahan kewenangan;
- mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya; dan
- memiliki Perizinan Berusaha.
(4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; dan
- memiliki Perizinan Berusaha.
(5) Administrator dapat menerbitkan tanda pengenal khusus
bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan,
kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
