PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 6
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan penangglrhan Bea Masuk sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Bagian SK No 018851A
PRESIDEN
Bagian Kedua Fasilitas dan Kemudahan Pajak Penghasilan
