PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 4
BAB 2 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih bidang
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai Kegiatan Utama di KEK.
(2) Bidang usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan
Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bidang usaha Kegiatan Lainnya.
Bagian Kesatu Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum Penerima Fasilitas dan Kemudahan
