PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 3
BAB 2 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Bidang usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, meliputi:
pembangunan dan pengelolaan KEK;
penyediaan infrastruktur KEK;
industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu;
industri manufaktur produk tertentu;
pengembangan energi;
pusat logistik;
pariwisata;
kesehatan;
pendidikan;
riset
SK No 018148 A
PRESIDEN
-/
- riset dan pengembangan teknologi;
- jasa keuangan; L industri kreatif; dan
- bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Dalam menetapkan bidang usaha lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
