PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 2
BAB 2 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- lalu lintas barang;
- ketenagakerjaan;
- keimigrasian;
- pertanahan dan tata ruang;
- perizinan berusaha; dan/atau
- fasilitas dan kemudahan lainnya. (21 Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
