PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 90
BAB 8 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari OSS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) atau telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), dapat melakukan pembangunan dan penyiapan operasional kegiatan usahanya.
(2) Pelaku Usaha dapat melakukan komersialisasi kegiatan
usahanya setelah mendapatkan semua Perizinan Berusaha sesuai bidang kegiatan usahanya.
Pasal 9 1
Segala biaya Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang merupakan:
- penerimaan negara bukan pajak;
- bea masuk dan/atau bea keluar;
- cukai; dan/atau
- pajak daerah dan retribusi daerah, wajib dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
