Pasal 92
BAB 8 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Administrator melakukan pengawasan atas pelaksanaan
perizinan berusaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Administrator dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator dalam melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh Administrator.
(4) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memiliki sertifikat keahlian di bidang pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
SK No 018188 A
PRESIDEN
