PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 93
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2Oll tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20L6 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan I atau di Daerah-Daerah Tertentu;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 20I5 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
- Ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20 10 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diberikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu atau dicabutnya pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Penghasilan.
BABX.
SK No 018189 A
PRESIDEN
48
