PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 65
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau
tempat lain di KEK dapat ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan Keputusan Menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. pemeriksaan (2) Dalam hal belum ditetapkannya Tempat Imigrasi terhadap pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
