PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 64
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pada Administrator KEK dapat ditunjuk pejabat imigrasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi.
