Pasal 21
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari a luar Daerah Pabean; b Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; d Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau e TLDDP.
Pasal22.
SK No 018782 A
PRESIDEN
-t7- Pasal22
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK oleh
Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; tersebut b. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. lokasi (2) pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: pembebasan Bea Masuk; a. penangguhan atau tersebut b. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau Rangka Impor. c. tidak dipungut Pajak Dalam
(3) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi
e, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan fasilitas dan kemudahan beruPa: tersebut a. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau Pajak b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pertambahan Niiai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian
ke fasilitas dan kemudahan atas pemasukan barang Pelaku Usaha di KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf
SK No 018783 A
PRESIDEN
Paragraf Ketiga Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
